Kabupaten Sukabumi, 21 Juni 2023 – Pasca pencabutan status pandemi COVID-19, Kabupaten Sukabumi bersiap untuk melaksanakan pemilihan kepala desa siklus II gelombang II di beberapa wilayahnya. pasca Pengumuman resmi Presiden Republik Indonesia pada tanggal 21 Juni 2023 yang memutuskan untuk mencabut status pandemi COVID-19. maka Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengeluarkan surat Edaran Nomor : 400.10.2.2/4844-DPMD/2023 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Sukabumi Pasca Pencabutan Status Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019.

pasca pencabutan status darurat covid ini, ada beberapa perubahan kebijakan diantaranya adalah tempat pemungutan suara berjumlah satu atau lebih. Dalam hal pemilihan Kepala Desa lebih dari 1 (satu) TPS, Panitia Pemilihan Tingkat Desa dapat memperhatikan jumlah hak pilih berdasarkan kelipatan 5.000 serta harus mempertimbangkan kondisi geografis desa, jumlah penduduk, durasi/waktu pemungutan dan penghitungan suara, ketersediaan lokasi TPS dan kebutuhan lainnya.

Salah satu hal yang menjadi perhatian utama Panitia Pemilihan Tingkat Desa adalah jumlah hak pilih berdasarkan kelipatan 5.000. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya, juga untuk mempermudah serta mempercepat proses penghitungan. Dengan memperhatikan kelipatan 5.000, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.

Selain itu, Panitia Pemilihan Tingkat Desa juga harus mempertimbangkan kondisi geografis desa dan jumlah penduduk. Setiap desa memiliki karakteristik yang berbeda, termasuk dalam hal geografis dan jumlah penduduknya. Oleh karena itu, penempatan TPS harus disesuaikan dengan geografis desa untuk memudahkan akses bagi pemilih. Jumlah penduduk juga menjadi faktor penting dalam menentukan jumlah TPS yang diperlukan agar pemungutan suara dapat dilakukan dengan efisien dan tertib.

Durasi dan waktu pemungutan suara juga harus diperhatikan secara cermat. Panitia Pemilihan Tingkat Desa harus menentukan waktu yang memadai untuk pemungutan suara agar memungkinkan semua pemilih yang memenuhi syarat untuk memberikan suaranya. Durasi yang cukup juga penting untuk menghindari antrean panjang dan kemungkinan terjadinya kerumunan massa.

Selanjutnya, ketersediaan lokasi TPS menjadi pertimbangan penting dalam teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa. Panitia Pemilihan Tingkat Desa harus memastikan bahwa lokasi TPS mudah diakses oleh pemilih dan memiliki fasilitas yang memadai. Ketersediaan sarana dan prasarana seperti bilik suara, kotak suara, dan perlengkapan lainnya juga harus dipenuhi agar pemungutan suara dapat dilakukan dengan lancar.

Selama persiapan pemilihan kepala desa, Panitia Pemilihan Tingkat Desa juga perlu memperhatikan kebutuhan lainnya, seperti pelatihan petugas TPS, pemenuhan logistik pemilihan, serta sosialisasi kepada masyarakat terkait proses dan jadwal pemilihan kepala desa.

Dengan memperhatikan semua teknis pelaksanaan tersebut, diharapkan pemilihan kepala desa di Kabupaten Sukabumi pasca pencabutan status pandemi COVID-19 dapat berjalan dengan lancar, adil, dan transparan. Partisipasi aktif masyarakat dalam pemilihan kepala desa diharapkan dapat memperkuat demokrasi di tingkat desa dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan.

Bagikan Berita