Tangkil.desa.id – Untuk menyukseskan Program Prioritas Nasional Pemerintah Pusat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi bekerja sama dengan Pemerintah Desa Tangkil Kecataman Cidahu Kabupaten Sukabumi, menggelar sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Balai Desa Tangkil, Kamis (21/01/2021).
PTSL merupakan proses pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh BPN, Perangkat Desa, RT, RW, BPD, dan warga masyarakat.
Dalam Sambutannya, Kepala Desa Tangkil Ijang Sehabudin menyampaikan, pentingnya setifikat tanah sebagai bukti kepemilikan dan menguatkan kekuatan hukum hak atas tanah serta serta menghindari persengketaan baik dalam keluarga maupun lingkungan masyarakat.
“Keberadaan sertifikat merupakan sebagai tanda bukti kepemilikan serta menambah legalitas hukum. Ditakutkan kedepannya terjadi sengketa antar keluarga maupun masyarakat,”
Lanjut Ijang, untuk tahun ini desa Tangkil mendapatkan kuota untuk program PTSL sebanyak 2.300. dan kedepannya program PTSL ini akan menjadi kunci dalam membenahi administrasi pertanahan di Desa Tangkil, agar banyak lebih tertib dan tertata rapih.
Disamping itu, Pihak BPN Kabupaten Sukabumi menyampaikan, tentunya pengajuan program PTSL tersebut syarat dan ketentuannya berbeda-beda dan harus sesuai dengan tanah yang akan di sertifikatkan.
“Semoga dengan adanya Program PTSL ini dapat membantu masyarakat kurang mampu dalam menertibkan administrasi pertanahan khusunya di desa Tangkil,” sahutnya.